1. Dimana
saja berlaku P2TL ini, kapan & untuk siapa?
Jawab.
aturan2 ini berlaku bagi semua kapal di laut bebas ( high seas ) & di semua perairan yg saling berhubungan serta dapat dilayari oleh kapal2 laut
aturan2 ini berlaku bagi semua kapal di laut bebas ( high seas ) & di semua perairan yg saling berhubungan serta dapat dilayari oleh kapal2 laut
2.
apa
yg dimaksud penerapan aturan 4,12 & 20
Jawab.
Jawab.
a.
Aturan
4 penerapan (aturan ini berlaku dlm setiap keadaan penglihatan)
b.
Aturan
12 kapal-kapal layar:
Apabila dua buah kpl2 layar saling mendekat satu sama lain shg mengakibatkan bahaya tubrukan. Salah satu dari padanya hrs menyimpang yg lain dgn cara sbb:
Apabila dua buah kpl2 layar saling mendekat satu sama lain shg mengakibatkan bahaya tubrukan. Salah satu dari padanya hrs menyimpang yg lain dgn cara sbb:
· Jika masing2 mendapat
angin pd lambung yg berlainan maka kpl yg mendapat angin dari lambung kiri, hrs
menyimpang kpl yg lain.
· Jika keduanya
mendapatkan angin pd lambung yg sama, maka kpl yg berada diatas angin, hrs
menyimpangi kpl yg berada dibawah angin
c.
Aturan
20 penerapan :
· Aturan2 dlm bagian
ini hrs dipenuhi dlm segala keadaan cuaca
· Aturan2 tentang
lampu2 hrs dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai matahari terbit
& selama jangka waktu tersebut lampu lain tdak boleh diperlihatkan, kecuali
lampu2 demikian itu tdk terkelirukan dgn
lampu2 yg diterapkan dlm aturan20 ini a/ tdk melemahkan daya tampak a/
sifat khususnya a/ menganggu pengamatan yg baik
3.
Apa
yg dimaksud dgn red to red & green to green dan pd saat kapal dalam keadaan
apa ?
Jawab.
yg dimaksud red to
red adalah merah ketemu merah ( lambung kiri ketemu lambung kiri ) & green
to green adalah hijau ketemu hijau (lambung kanan ketemu lambung kanan) dan
situasi seperti ini adalah situasi berhadapan dalam aturan 14
4.
apa
yang dimaksud TSS dan dimanakah berlaku
jawab.
Yang dimaksud TSS adalah traffic separation scheme/bagan pemisah dan berlaku di laut khususnya jalur
bagan pemisah/traffic separation
scheme
5.
apa
saja timbang terima pada saat tugas jaga
jawab.
·
Sebelum timbang terima jaga/serah
terima jaga ,jaga lama harus melaporkan tugasnya kepada pengganti jaga dan
meyakini laporan tersebut telah dimengerti dan melaksanakan tugas jaganya
·
Jurnal jaga telah diisi lengkap dan
ditanda tangani oleh petugas jaga lama sebagai pertanggung jawaban tugas jaga
·
Regu pengganti jaga harus telah
berada ditempat tugasnya (di deck/kamar mesin) sedikitnya 15 menit sebelum
serah terima jaga.
·
Melakukan pengamatan bersama kedua
regu jaga.
·
Jika pengganti jaga telah mengerti
dan menerima tugas jaga yang akan dilanjutkan maka barulah regu jaga dapat
meninggalkan deck/kamar mesin
6.
tindakan
apa yg dilakukan pada saat org jatuh ke laut di lambung kanan
Jawab.
Tindakan yg hrs
dilakukan adlh berteriak “orang jatuh ke laut” & segera melapor ke mualim
jaga, adapun tata cara khusus dlm prosedur darurat yg hrus dilakukan sbb:
· Lemparkan pelampung
yg sudah dilengkapi dgn lampu apung & asap kedekat org yg jatuh
· Usahakan org yg jatuh
terhindar dr benturan baling2 kpl & posisi dan letak pelampung diamati
· Tugaskan seseorg
u/mengatasi org yg jatuh agar tetap terlihat
· Bunyikan 3 (tiga)
suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan
· Regu penolong siap di
sekoci
· Nahkoda & kamar
mesin di beritahu
· Letak/posisi kapal
relative terhadap org yg jatuh di plot & posisi kpl tersedia di kamar mesin
radio dan diperbaharui bila ada perubahan
7.
Apa
yg dimaksud definisi pd aturan 3 & 21
jawab.
jawab.
a.
ATURAN
– 3 DEFINISI2 UMUM
Yg maksud
aturan2 ini, kecuali didlmnya disyaratkan lain
· Kata “Kpl” mencakup
setiapjenis kendaraan air, termasuk kpl tanpa benanam (displacement) &
pesawat terbang laut yg digunakan a/ dpt digunakan sbg sarana angkutan diair
· Istilah “Kpl Tenaga”
berarti setiap kpl yg digrakkan dgn mesin.
· Istilah “Kpl Layar”
berarti setiap kpl yg sdg berlayar dgn menggunakan layar
· Kata “Pesawat Terbang
Laut” mencakup setiap pesawat terbang yg dibuat u/ mengolah gerak diair.
· Istilah “Kpl yg tdk
terkendalikan” berarti kpl yg karena sesuatu keadaan istimewa
· Istilah “ Kpl yang
kemampuan olah geraknya terbatas” berarti kpl yg karena sifat pekerjaannya
mengakibatkan kemampuannya u/ mengolah.
· Istilah “Sedang
Berlayar” berarti bahwa kpl tdk berlabuh jangkar, a/ diikat pd daratan a/
kandas.
b.
ATURAN
– 21 DEFINISI
· Lampu Tiang” berarti
putih yg ditempatkan di atas sumbu membujur kpl yg memperlihatkan cahaya yg tdk
terputus2 meliputi busur cakrawala 225 derajat & dipasang sedemikian rupa
shg memperlihatkan cahaya dari arah lurus kemuka sampai 22,5 derajat lebih
kebelakang dari arah melintang pd setiap sisi kpl.
· Lampu2 Lambung”
berarti lampu hijau dilambung kanan & merah dilambung kiri masing2 memperlihatkan
cahaya yg tdk terputus meliputi busur cakrawala sebesar 112,5 derajat &
dipasang sedemikian rupa shg memperlihatkan cahaya dari arah lurus kemuka
sampai 22,5 derajat lebih kebelakang dari arah melintang pd sisi masing-masing.
· Lampu buritan berarti
lampu putih yg ditempatkan sedekat mungkin dgn buritan memperlihatakan cahaya
yg tdk terputus-putus yg meliputi busur cakrawala 135 derajat & dipasang
sedemikian rupa shg memperlihatkan cahaya dari arah lurus kebelakang sampai
67,5 derajat pd masing2 sisi kpl.
8.
Sebutkan
sejarah P2TL dan kenapa di katakana sejarah
Jawab.
Tahun 1840 di Inggris mulailah berlaku P2TL mengenai
pencegahan terjadinya tubrukan di laut yang merupakan hasil
dari LondonTrinity House,
Tahun 1889 di Washington diadakan Konferensi Laut
Internasional yang mengenai P2TL
pada tahun 1910 dengan mulainya pengoperasian radar di
kapal-kapal yang diadakan di Brussel sebagai
tanda kemajuan tehnologi maka aturan P2TL mulai diadakan.
Tahun 1960 badan kemaritiman international IMCO mengadakan
konferensi di London Inggris yang disetujui beberapa paragraf baru tentang olah
gerak dalam nampak terbatas.
Tahun 1972 International Maritim Organisation ( IMO )
mengadakan konferensi pada tanggal 4-20 oktober 1972 sebagai hasil pengembangan
serta penyempurnaan dari hasil konfresi tahun 1960,
Yang hingga sekarang dikenal dengan Peraturan P2TL 1972 meskipun masih mengalami beberapa kali amandemen lagi dan tanggal 1 Juni 1983 dan berlaku untuk semua kapal dilaut lepas dan perairan yang dapat dilayari kapal.
Yang hingga sekarang dikenal dengan Peraturan P2TL 1972 meskipun masih mengalami beberapa kali amandemen lagi dan tanggal 1 Juni 1983 dan berlaku untuk semua kapal dilaut lepas dan perairan yang dapat dilayari kapal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar